Rabu, 20 Februari 2013

Zakat Bentuk Intervensi Menuju Keberfungsian Sosial


Kepedulian islam dalam mensejahterakan umatnya sangat diatur rapi dan terencana. Zakat sebagai sebuah solusi yang ditawarkan islam adalah bukti konkrit yang tetap harus ditegakan. Konsep yang dimiliki zakat adalah sebaik-baiknya konsep dalam bidang sosial dan ekonomi karena zakat bersifat maklumiah (ditentukan). Mulai dari harta yang akan dipindahkan kepemilikanya murni milik  pribadi (genuine ownership), harta pun harus mencapai nisab yaitu besar kecilnya harta yang dizakatkan, tidak adanya hutang yang melilit si pemberi zakat, dan kepemilikan satu tahun penuh karena harta yang cepat busuk dan rusak tidak termasuk aset waji zakat.
            Lembaga yang mengatur zakat pun kini sudah mudah untuk ditemui sehingga kesadaran untuk melakukan zakat semakin meningkat. Hanya saja lembaga zakat yang ada belum sepenuhnya bisa memberdayakan (empowerment) harta yang ditampung. Hal ini mengakibatkan umat islam kehilangan kepercayaannya dan memilih untuk memberikan secara langsung. Keberadaan lembaga zakat seharusnya bisa meningkatkan keberfungsian sosial yaitu mampu untuk membantu individu di dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, mampu untuk mengembalikan dan menjalankan individu dalam peran sosial sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing, dan mampu untuk membantu individu di dalam menghadapi goncangan dan gangguan dalam hidupnya.
            Ada tiga cara untuk melakukan pemberdayaan harta zakat. Pertama, lembaga memberikan secara langsung kepada mustahik[1], sehingga pemakain harta yang dipindahkan kepemilikannya sepenuhnya adalah hak penerima. Namun terkadang hal ini kurang efektif dan bersifat sementara. Karena tidak adanya monitoring dari lembaga yang mendistribusikan zakat.
            Kedua, lembaga mendistribusikan harta zakat untuk pemenuhan tingkat kesejahteraan sosial dan psikologis mustahik. Cara kedua memang perlu adanya kesepakatan serta kerjasama dari pemberi zakat, penerima zakat, dan lembaga yang mengatur zakat. Pemenuhan tingkat kesejahteraan sosial dan psikologis individu pun terlebih dahulu dilakukan identifikasi agar tepat sasaran dan kebutuhan. Misal dalam suatu kampung fasilitas kesehatannya kurang memadai maka lembaga zakat bisa mengaturnya dengan cara membuatkan puskesmas. Oleh sebab itu dana zakat akan lebih bermanfaat dan memuaskan kebutuhan penerimanya.
            Ketiga, lembaga zakat berusaha meningkatkan sumberdaya manusia agar dapat bersaing hidup di dunia sosial dan ekonomi. Lembaga zakat memberikan training untuk menggali skill serta ikut mengawasi kegiatan mustahik. Mencarikan tempat lapangan kerja, memberitakan informasi untuk distribusi, dan melakukan evaluasi agar training yang dilaksanakan berjalan jangka panjang.
            Banyak harapan besar dari pelaksanaan zakat terlebih tujuan zakat untuk kesejahterakan umat. Keberhasilan terbesar dalam pemberdayaan zakat adalah ketika penerima zakat dapat menjadi pemberi zakat. 


[1] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

1 komentar: