Selasa, 11 Juni 2013

RANGKUMAN MATERI RETORIKA DAKWAH



A.     Pengertian Retorika Dakwah
            Retorika dakwah adalah seni bicara mempengaruhi orang lain melalui pesan dakwah. Retorika dakwah merupakn cabang dari ilmu komunikasi yang membahas bagaimana menyampaika pesan kepada orang lain melalui seni bicara agar pesan kita dapat diterima.

B.      Dasar Retorika Dakwah
1.      An-Nahl ayat 125: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik”.
2.      Hadist Nabi: “Khoothibun naaasa ‘alaa qodri quluubih”. Seni itu sesuai dengan kadar orang diajak bicara.
3.      Dimanapun orang membutuhkan orang yang memiliki skill untuk bicara.

C.       Sejarah Retorika
      Retorika sudah ada sejak zaman dahulu dimasa Aristoteles, Plato, dan Soekrates, hanya berfungsi untuk kepentinga politik. Tetapi yang memiliki bukti historis yaitu pada zaman Nabi Muhammad. Sebagaimana asal mula Nabi Muhammad SAW diutus yakni menyempurnakan akhlak yang mulia, “innamaa bu’istu liuttamima makaarimal akhlaq”. Selain itu Nabi Muhammad pun mendapatkan pengakuan dari dunia sebagai orang yag paling baik berkomunikasi.

D.     Jenis-jenis Pidato
1.    Infromtu, yaitu pidato dadakan tanpa ada persiapa. Namun memiliki kekurangan biasanya kesimpulan masih mentah, materi tidak meluas dan memadai (kecuali orang yang ahli di bidangnya), serta demam panggung.
2.     Manuskrip, adalah pidato dengan menggunakan teks. Memiliki kekurangan tidak terpusat pada audiance, tidak ada komunikasi dengan audiance, pembicara tidak dapat melihat sering audiance nya.
3.    Memoriter, yakni penceramah membuat teks tetapi ketika pidato tidak membaca, teks tersebut diingat dan dihafal. Kekurangannya cenderung lupa.
4.    Ekstempore, yaitu membuat garis besar pidato dengan menggunakan media.

E.      Kriteria Topik-topik yang Baik
1.      Latar belakang pengetahuan orator, bias didapat melalui pengetahuan yangluas, pengalaman, serta dari membaca.
2.      Ambillah topik yang menarik menurut orator (spesialisasi).
3.      Topik membuat menarik minat pendegar.
4.      Topik sesuai pengetahuan pendengar.
5.      Topik harus jelas ruang lingkup pembahasannya.
6.      Topik harus sesuai dengan waktu dan situasi.
7.      Topik harus ditunjang dengan bahan yang lain, agar pidato tambah menarik.

F.        Mengembangkan Pembahasan
1.      Menjelaskan secara garis besar mengenai topik
2.      Memaparkan contoh-contoh
3.      Analogi: membuat persamaan da perbedaan
4.      Testimoni: mengutip pendapat para ahli
5.      Uraikan dengan data statistik
6.      Adanya perulangan

G.     Memilih Kata-Kata dalam Pidato
1.      Kata-kata harus jelas yakni spesifik dan sederhana
2.      Kata-kata harus tepat
3.      Kata-kata harus menarik

H.     Penyebab Kecemasan
1.      Tidak mengerti apa yang ingin disampaikan
2.      Mengerti bahwa penampilan orator akan dinilai
3.      Karena pemula
Untuk mengatasi itu semua, bisa dilakukan dengan cara
1.    Kuasai buku atau teori retorika
2.    Latihan, karena retorika adalah ilmu praktis
3.    Memancing respon audiance denga banyak humor

I.        Membangun Kredibilitas
1.      Memiliki latar belakang pendidikan yag jelas terhadap apa yang akan disampaikan
2.      Memiliki pemikiran yang praktis, menyampaikan gagasan yang dapat diterima audiance.
3.      Berakhlak yang baik da memiliki karakter
4.      Good will: sesuai dengan keinginan audiance


RANGKUMAN MATERI KONSELING DALAM PEKERJAAN SOSIAL



A.     Definisi Konseling
            Konseling adalah proses komunikasi (penyampaian pesan) dua arah berdasarkan metode dan etika yang ilmiah dan profesioanl. Ada hal yang harus digaris bawahi yaitu kata komunikasi. Kata komunukasi berasal dari bahasa latin, comunis artinya sama, communico, communicatio, communicara artinya membuat sama. Komunikasi bisa diartikan berbagi pikiran, mendiskusikan makna, dan mengirimkan pesan.  Jadi komunikasi adalah penyampaian pesan dari seseorang dengan maksud memiliki tujuan tertentu. Komunikasi dibagi menjadi tujuh:
1.      Komunikasi intrapersonal yaitu refleksi diri. Contohnya berbicara sendiri.
2.      Komunikasi antar personal yaitu penyampaian pesan dengan lawan bicara satu atau lebih. Contohnya face to face adanya umpan balik.
3.      Komunikasi kelompok, contohnya diskusi kecil yang dilakukan < 25-30.
4.      Komunikasi organisasi, penyampain pesan yang lebih formal.
5.      Komunikasi publik, contohnya pidato atau ceramah yang dilakukan satu orang kepada banyak orang (30-100>)
6.      Komunukasi massa yaitu penyampaian pesan dari satu orang kepada orang banyak, bersifat anonim satu sama lain, tidak terbatas dan jauh.
7.      Komunikasi cyber, contohnya penyampaian pesan lewat internet, sifatnya lebih anonim dan respon yang didapat cepat.
 Di dalam proses konseling ada beberapa komponen yag biasanya ada, yaitu:
a)      Who, yaitu siapa pelaku konseling? Ada konselor dan klien
b)      What, yaitu apa isi dari proses konseling? Pesan, masalahh, solusi, dan masukan
c)      What effects/goals, yaitu apa pengaruh dan tujuan dari proses konseling? menguatkan emosi, meringankan beban psikologi, menyampaikan unek-unek, memecahkan masalah, meminta nasihat, memberiakn info, mengubah perilaku, kesejahteraan sosial klien, dan untuk mencapai keadilan sosial.
      Konseling ini merupakan bentuk intervensi pada level mikro dalam ilmu kesejahteraan sosial, dimana fokus pada masalah yang berkaitan dengan tema sosial dan interaksi sosial.

B.      Perbedaan Konseling dan Percakapan
KONSELING
PERCAKAPAN
Bertujuan
Tidak bertujuan
Fokus pada tema tertentu
Tidak ada fokus tema
Bersifat terencana
Spontan
Fokus pesan
Fokus kebersamaan
Kesetaksetaraan
Kesetaraan
Non reciprocal
Reciprocal
Terstruktur
Tidak terstruktur
Kewajiban
Sukarela
Konsentrasi
Santai
Good listener
Kedua belah pihak aktif
Formal
Setting informal
Norma profesional
Norma sosial
Formal
Bahasa informal
Akuntabel
Non akuntabel
            Ada keunikan karakter interview pekerja sosal, diantaranya:
1.      Mendukung partisipasi interviewee
2.      Fleksibilitas
3.      Terbuka perkembangan interview
4.      Meminimalisir kontrol interview
5.      Meminimalisasi standarisasi
6.      Mendukung individualisasi pesan
7.      Fokus besar pada pesan dan perasaan
8.      Membutuhkan keterampilan tinggi

Selasa, 04 Juni 2013

KH. Ahmad Azhar Basyir: “Aspek Penting dalam Ijtihad untuk Menetapkan Hukum Islam”


 
Menggunakan metode ijtihad sebagai cara untuk menetapkan hukum islam yang belum terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah merupakan jalan  yang harus ditempuh. Namun banyak orang yang menetapkan hukum tanpa mengedepankan syarat sebagai seorang mujtahid, apalagi sekarang permasalahan yang timbul semakin rumit tentu ini memerlukan pendapat dari beberapa ahli.
Tokoh fiqih, Ahmad Azhar Basyir yang terkenal sebagai ulama yang memiliki banyak ilmu tapi low profil[1] ini mengatakan, “berkenaan dengan masalah-masalah yang menjadi kepentingan masyarakat luas, ijtihad fardi sebaiknya dihentikan, untuk menghindari kebingungan masyarakat terhadap ijtihad fardi yang sangat mungkin saling berbeda.”[2] Berdasarkan pernyataan tokoh fiqih tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah cara berijtihad yang baik menurut pandangan KH Ahmad Azhar Basyir sehingga terwujudnya aktualisasi hukum islam? Dan adakah syarat yang ditetapkan Ahmad Azhar Basyir untuk menjadi seorang mujtahid? Bila ada, apa sajakah itu?
Makalah ini akan membahas lebih dalam tentang ijtihad dari sudut pandang KH. Ahmad Azhar Basyir.
Menurut penulis, jelas terlihat KH. Ahmad Azhar Basyir sangat khawatir terjadinya ijtihad fardi, “karena yang dicari adalah ketentuan hukum syara, maka yang melakukan ijtihad harus benar-benar seorang muslim”[3] Ini menunjukan pula bahwa tidak boleh sembarangan orang melakukan ijtihad, ia harus memenuhi kriteria-kriteria yang tertentu.
Namun, sebelum argumen ini dipaparkan lebih lanjut penulis akan memaparkan pengertian ijtihad dari beberapa sumber agar bisa membandingkan dengan pandangan Ahmad Azhar Basyir dan diambil benang merahnya.

Pengertian Ijtihad menurut beberapa tokoh
Ijtihad secara bahasa berasal dari kata al-jahd, al-juhd, (ﺪﻬﺠﻟا) dan ath-thaqat yang artinya yaitu kesulitan, kesusahan, dan juga berupa suatu kesanggupan atau kemampuan (al-masyaqat).[4]
            “Menurut Dr. Wahbah az-zuahily menyimpulkan bahwa ijtihad adalah upaya mengistinbatkan hukum-hukum syara dari dalil-dalilnya secara rinci.”[5]
            Menurut ahli tahqieq, ”ijtihad itu ialah: Qiyas dan mengeluarkan (mengistinbathkan) hukum dari qaedah-qaedah Syara’ yang umum.”[6]
Menurut Ali Yafie, ijtihad mengandung pengertian suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan suatu persangkaan kuat (zhann) yang didasarkan sesuatu petunjuk yang diberlakukan dalam hal yang bersangkutan.[7]
Sedangkan menurut Ahmad Azhar Basyir sendiri ijtihad adalah penggunaan pikiran semaksimal mungkin untuk memperoleh ketentuan hukum syara.[8]
Penulis dapat menyimpulkan bahwa pengertian ijtihad menurut Ahmad Azhar tidak jauh berbeda dengan tokoh lainnya, yakni, mengupayakan segala daya dan upaya dengan merujuk pada landasan yang lebih kuat untuk memperoleh ketetapan hukum. Lebih lanjut Ahmad Azhar juga menjelaskan berijtihad dalam hal-hal yang tidak disebutkan dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah, tidak menghadapi kesulitan apa pun, yang mana menurutnya dapat ditempuh dengan berbagai cara, diantaranya:
a.   qiyas (analogi), menyamakan sesuatu hal yang tidak disebutkan hukumnya di dalam nash karena adanya persamaan illat hukum pada dua macam hal tersebut.
b. ri’ayat mashlih al-khalaq, yaitu menarik manfaat dan menolak mudarat dalam kehidupan manusia. Dapat dijabarkan dalam berbagai cabangnya:
1)  Maslahat Mursalat: menetapkan hukum dalam hal-hal yang sama sekali tidak disebutkan di dalam nash, dengan mempertimbangkan kepentingan hidup manusia.
2)  Istihsan: memandang lebih baik, sesuai dengan tujuan syariat, untuk meninggalkan ketentuan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum.
3)  Istish-hab: melangsungkan berlakunya ketentuan hukum yang ada, hingga terdapat ketentuan dalil yang mengubahnya
4)  ‘Urf, dapat dibagi menjadi dua: urf shahih adalah adat istiadat yang telah diterima oleh masyrakat luas, dibenarkan oleh pertimbangan akal sehat, membawa kebaikan, menolak kerusakan, dan tidak menyalahi ketentuan nash Al-Quran dan Sunnah. Adapun ‘urf fasid adalah adat istiadat yang telah mapan dalam kehidupan masyarakat, tetapi tidak dapat diterima akal sehat, mendatangkan mudharat, dan bertentangan dengan ketentuan syari’at.
Berbeda dengan ijtihad menetapkan hukum nash. Ijtihad terhadap nash dapat berupa pemahaman terhadap kandungan nash, dan dapat pula berupa pemahaman terhadap illat, tujuan, atau jiwa hukum nash. Ahmad Azhar juga menganjurkan agar ijtihad dalam hukum islam dilakukan secara jama’iy (bersama-sama), dan mendapat dukungan dengan fasilitas kenegaraan tanpa mengurangi kebebasan para mujtahid, akan lebih berhasil. Spesialisasi dalam bidang ijtihad dan lembaga-lembaga ijtihad berwawasan internasionall kiranya juga perlu dipikirkan.
Pandangan ijtihad Ahmad Azhar memang ada baiknya, karena apabila menemukan permasalahan yang belum ada hukumnya, sedangkan itu menyangkut kepentingan umat, maka diperlukan banyak pendapat untuk mencapai aktualisasi hukum islam.


Kriteria seorang mujtahid
Menyinggung kriteria seorang mujtahid, Ahmad Azhar dalam bukunya ijtihad dalam sorotan menyebutkan ketentuan yang harus dimilki oleh seorang mujtahid, yaitu: kukuh akidahnya, baik ibadahnya dan mulia akhlaknya, dan mengetahui bahasa yang dipergunakan dalam dalil-dalil tersebut. Karena dalam mencarinya menggunakan pikiran, maka pencarinya pun harus memenuhi syarat-syarat berpikir yang benar.  

Kesimpulan
KH. Ahmad Azhar Basyir begitu perhatian dan mementingkan persoalan ijtihad dalam pengambilan hukum islam, baik itu dalam hal metode ijtihad maupun kriteria sebagai seorang mujtahid. Sehingga ia melakukan pembaharuan dari segi pemikirannya yang maju, yang mana pemikiranya ini disesuaikan dengan konteks ruang dan waktu, maka hukum yang ditetapkannyapun akan memperoleh hasil yang lebih baik. Sebagaimana Nabi pernah bersabda ijtihad yang benar akan memperoleh 2 ganjaran dan yang salah 1 ganjaran.    

           




[2] Ahmad Azhar Basyir, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung:Mizan, 1988, hal. 63.
[3] Ibid, hal. 46.
[6] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta:Bulan Bintang, 1975, hal.63.
[7]Ali Yafie, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung:Mizan, 1988, hal. 63. hal. 71.
[8] Ahmad Azhar Basyir, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung:Mizan, 1988, hal.